Selasa, 21 Januari 2014

Laporan PREKERIN Pajak



LAPORAN PRAKTEK KERJA lAPANGAN

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BEKASI UTARA



KH;;.png


Nama : Lathhifah Utami

DIVISI :
Seksi Penagihan

Daftar isi

Daftar Isi ..................................................................................................................................        ii
Kata Pengantar .....................................................................................................................        iii

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang PRAKERIN ...............................................................................................     1
Tujuan Prakerin ....................................................................................................................       1
BAB II GAMBARAN UMUM TEMPAT PRAKERIN

Sejarah KPP PRATAMA BEKASI UTARA ................................................................... 2
Visi Dan Misi .........................................................................................................................      3
Tugas dan Fungsi Peranan KPP ...................................................................................   4
Cakupan Wilayah ...............................................................................................................      5
Struktur Organisasi ..........................................................................................................      6

BAB III  GAMBARAN URAIAN MATERI

Proses Pelaksanaan Kegiatan Penagihan Pajak .................................................... 7
Alur Penagihan Pajak .......................................................................................................     8

BAB IV URAIAN KEGIATAN PRAKERIN
Jenis-jenis kegiatan .........................................................................................................       9

BAB V  PENUTUP 

Kesimpulan .........................................................................................................................        10

Saran ......................................................................................................................................         11


                                                                                                ii
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) yang diselenggarakan oleh SMKN 1Tambun Utara.
Penyusunan karya tulis ini didasarkan atas hasil Praktek Kerja Lapangan selama 1 bulan, yang dimulai dari tangga 30 September s/d Oktober 2013 di Kantor Pelayanan Pajak PRATAMA Bekasi Utara. Selesainya karya tulis ini atas bantuan dari semua pihak, oleh sebab itu kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :

1.         Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
2.         Kedua orang tua yang telah memberikan doa restu dan amanat.
3.         Bapak Nurdin,S.Pd,  Selaku Kepala SMK Negeri 1 TambunUtara
4.         Ibu Ratnawati, S.T, Selaku Kepala Hubungan Industri SMK Negeri 5 Kota Bekasi
5.         Bapak Surono Thea,S.E Selaku Pembimbing serta Wali Kelas
6.         Bapak  Taufik Achmad Selaku Kepala Seksi Penagihan serta sebagai pembimbing perusahaan.
7.         Seluruh staff dan karyawan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara yang telah memberi bantuan serta bimbingan dalam melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)







iii


Dalam penyusunan Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini penulis menyadari masih banyak kekurangan baik dalam bentuk penulisan maupun penyajiannya, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, agar kelak penulis lebih sempurna di masa depan.
Akhir kata, besar harapan penulis semoga Laporan ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya serta menjadi tambahan ilmu bagi kita semua. Amin.






Bekasi, 30 September 2013


Lathifah Utami












BAB I
PENDAHULUAN

    1.1  Latar Belakang Prakerin
 Praktek Kerja Industri merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi para siswa, yang memadukan antara pendidikan di sekolah dengan pendidikan di Dunia Industri yang diperoleh dengan melakukan praktek kerja secara langsung dan terarah untuk menambah keahlian tertentu. Tujuan utama pendidikan kejuruan adalah mempersiapkan lulusan untuk dapat bekerja secara mandiri.
Dengan diadakannya Praktek Kerja Lapangan saat ini sangatlah baik dan berguna bagi setiap siswa/siswi  SMKN 1 TAMBUN UTARA untuk mendapatkan suatu gambaran yang nyata di dalam menjajaki dunia kerja dan menerapkan apa-apa yang telah didapatkan dari akademi pada pekerjaan yang akan digeluti, sehingga bila mereka terjun ke dunia kerja tidak mendapatkan kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dapat menerapkan keahlian profesi yang dimiliki.
1.2  Tujuan Prakerin
Secara  umum,  maksud  dan  tujuan  di laksanakan nya  Praktik  Kerja Lapangan (PKL) adalah untuk memberikan pengalaman kepada siswa sebagai calon profesional agar dapat menjembatani  kesenjangan  antara  teori profesi  yang  didapat  di  bangku  sekolah  dan  praktik   profesi pada  dunia   kerja  nyata.
Sedangkan tujuan khusus dilaksanakannya Praktik Kerja  Lapangan adalah sebagai berikut:
a.       Siswa mengenal dunia industri,
b.      Mempunyai gambaran tentang kehidupan tenaga kerja lulusan SMK bagi perusahaan, sehingga dapat dipacu mempersiapkan diri sedini mungkin,
c.       Mengembangkan kepribadian, melatih disiplin diri dalam mengerjakan suatu pekerjaan serta rapi dalam melaksanakan setiap pekerjaan,
d.      Memberikan kemantapan mental kepada siswa-siswi bahwa kedisiplinan tidak hanya diterapkan di dunia industri (luar pendidikan), masalah kedisiplinan juga sangat ditekankan
e.       Siswa/siswi dapat memberikan timbal balik dari ilmu yang telah diterapkan selama melaksanakan PRAKERIN untuk diterapkan dan dikembangkan di sekolah sesuai dengan kondisi yang ada (fasilitasnya).                                                                                    1
BAB II
GAMBARAN UMUM KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BEKASI UTARA


Sejarah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara
Kantor Pelayanan Pajak Bekasi (KPP Bekasi) didirikan pada tahun 1989 dan mulai efektif sejak diresmikan pada tanggal 21 Desember 1989. Sejak diresmikan sampai dengan tahun 1993, kantor masih menyewa di Jalan Jenderal Sudirman nomor 16. Pada tahun 1993 pindah ke Jalan Sersan Aswan Margahayu, Bekasi Timur (gedung milik Direktorat Jenderal Pajak).
Pada bulan Mei 2002 KPP Bekasi dipecah menjadi dua yaitu KPP Bekasi dan KPP Cikarang. Dimana wilayah kerja KPP Bekasi meliputi wilayah Kota Bekasi sedangkan wilayah kerja KPP Cikarang meliputi Kabupaten Bekasi.
KPP Bekasi melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 238/KMK.01/2006 tanggal 09 Mei 2006 dilakukan perubahan struktur organisasi yang menggunakan system administrasi perpajakan modern, dan mulai Agustus 2007 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-112/PJ/2007 tanggal 09 Agustus 2007 berubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara.
                                                                                                                                               


2
VISI DAN MISI KPP PRATAMA BEKASI UTARA
Visi

Menjadi Institusi Pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.


Misi
Menghimpun penerimaan Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.


                                                                                                                       
                                                                                                                                    3

Tugas, Fungsi dan Peranan  KPP
Dalam menjalankan tugas KPP Pratama Bekasi Utara tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan-aturan lain yang ditetapkan, baik oleh Kanwil maupun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 30 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pajak, ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan dalam Pasal 31 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 dinyatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak mempunyai fungsi dan peranan sebagai berikut :
1.      Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan dan ekstensifikasi Wajib Pajak.
2.      Penelitian dan peñatausahaan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Pemberitahuan Masa, serta berkas Wajib Pajak.
3.      Pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
                                                           
                                                                                                                                                4

4.      Penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan banding, dan penyelesaian restitusi Pajak
5.      Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
6.      Pemeriksaan sederhana dan penetapan sanksi perpajakan.
7.      Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
8.      Pembetulan Surat Ketetapan Pajak.
9.      Pengurangan sanksi pajak.
10.  Penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
11.  Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
             Cakupan Wilayah Kerja
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara merupakan salah satu instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan di daerah Kotamadya Bekasi Wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Utara meliputi 4 kecamatan dengan rincian sebagai berikut :
a.                 Kecamatan Bekasi Timur terdiri dari 4 kelurahan, yaitu :
1)               Kelurahan Bekasi Jaya
2)               Kelurahan Margahayu
3)               Kelurahan Duren Jaya
4)               Kelurahan Aren Jaya
b.                Kecamatan Bekasi Barat terdiri dari 5 kelurahan, yaitu:
1)               Kelurahan Bintara
2)               Kelurahan Bintara Jaya
3)               Kelurahan Kranji
4)               Kelurahan Kota Baru                                                                                   
5)               Kelurahan Jaka Sampurna
                                                                                                                                   
                                                                                                                                                5

Kecamatan Bekasi Utara terdiri dari 6 Kelurahan, yaitu :
1)             Kelurahan Perwira
2)             Kelurahan Harapan Baru
3)             Kelurahan Teluk Pucung
4)              Kelurahan Marga Mulya
5)              Kelurahan Harapan Jaya
6)              Kelurahn Kaliabang Tengah
c.               Kecamatan Medan Satria terdiri dari 4 kelurahan, yaitu :
1)              Kelurahan Medan Satria
2)              Kelurahan Pejuang
3)              Kelurahan Kalibaru
4)              Kelurahan Harapan Mulya



















Struktur Organisasi           
KPP Pratama Bekasi Utara dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-112/PJ./2007 tanggal 9 Agustus 2007 terdiri dari satu orang Kepala Kantor, satu orang Kepala Sub Bagian Umum, sembilan Kepala Seksi dan tiga kelompok tenaga fungsional. Adapun susunan pejabat pada KPP Pratama Bekasi Utara tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10
11
12
Agung Budiwibowo
Surmalita Galih Sumekar
Evi Zunaira
Nur Sokeh
Taufik Achmad
Nurul Zaid
Togi Simanullang
Vertika Rahmadyah
Hasthariningsih Wilujeng
Taufiq Seno Anggoro
Agustina Sukma
Dra. Laela
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Kepala Kantor
Kepala Sub Bagian Umum
Kepala Seksi PDI
Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Penagihan
Kepala Seksi Pemeriksaan
Kepala Seksi Ekstensifikasi
Kepala Seksi Waskon Satu
Kepala Seksi Waskon Dua
Kepala Seksi Waskon Tiga
Seksi Waskon Empat
Supervisor Fungsional Pemeriksa
Struktur organisasi KPP Pratama Bekasi Utara beserta tugasnya adalah sebagai berikut:
1.    Seksi Subbagian Umum
Mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

                                                                                                                             6
2.    Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data.
3.    Seksi Pelayanan
Mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta menerima surat lainnya.
4.    Seksi Penagihan
Bertugas melakukan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif,  usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
5.    Seksi Pemerikasaan
Bertugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi perpajaka lainnya.
6.    Seksi Ekstensifikasi Perpajakan                                          
Mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
7.    Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV
Bertugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP.
8.    Kelompok Jabatan Fungsional
Bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
GAMBARAN URAIAN MATERI

Proses Pelaksanaan Kegiatan Penagihan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 24/PMK.03/2008 tentang cara pelaksanaan Penagihan Pajak dangan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, disebutkan bahwa tindakan penagihan pajak dimulai dengan penerbitan surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis. Surat ini diterbitkan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan jatuh tempo. Penagihan pajak dengan surat teguran dilaksanakan 7 hari setelah jatuh tempo. Dalam pasal 18 Undang-undang KUP ayat 1 Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

                                                                                                                                    7
Setelah surat teguran diterbitkan, maka selanjutnya diikuti dengan penerbitan surat paksa paling cepat setelah lewat waktu 21 hari dari Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa dapat segera diterbitkan tanpa menunggu lewat tenggang waktu.
21 hari sejak saat Surat Teguran diterbitkan. Apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan diterbitkan oleh kepala KPP/KPPBB yang telah menerbitkan Surat Paksa. Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakannya penyitaan yaitu 14 hari, maka pejabat yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang uang disita melalui kantor lelang.
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.






Alur
Penerbitan SKP
STP/SKPKB/SKPKBT/SKep PEMBETULAN/SKep KEBERATAN, PUT. BANDING, PUT. PENINJAUAN KEMBALI

 
Penagihan Pajak














Surat Teguran*)
 

Surat Paksa
 




Jatuh Tempo 1 Bulan
 





*)Seiring dengan perubahan ketiga UU No.28/2007, jadwal penerbitan Surat Teguran diubah PERMENKEU No.24/PMK.03/2008, 06 Februari 2008

 


 





















                

8
BAB IV
URAIAN KEGIATAN PRAKERIN
4.3.1         Jenis-Jenis Kegiatan
Selama PRAKERIN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi selama hampir 1 bulan lamanya, penulis mengerjakan jenis-jenis kegiatan diantaranya akan dijabarkan sebagai berikut :

  Tanggal
                             Uraian
Senin,
30 September 2013
-                Mencatat Surat Keluar Dan Masuk
-                Mengarsipkan Surat
-                Mengurutkan Data (SPT) Sesuai NPWP
Selasa,
01 Oktober 2013
-                Foto Copy Surat Pelunasan Hutang
-                Mengurutkan Data (SPT) Sesuai NPWP
-                MengFax Surat
Rabu,
02 Oktober 2013
-                Mengurutkan Data (SPT) Sesuai NPWP
-                FotoCopy Surat Pelunasan Hutang
Kamis,
03 Oktober 2013
-                MengFax Surat
-                Mengurutkan Data (SPT) Sesuai NPWP
-                Mengurutkan Data
-                Mencatat Surat Masuk
-                Mengarsipkan Surat Masuk

Jum’at,
04 Oktober 2013
-                Mengurutkan Data (SPT) Sesuai NPWP
-                Foto Copy Data
-                Mencatat Surat Konfirmasi Tunggakan
07 Oktober s/d 11 Oktober 2013
 Ujian Tengah Semester
Senin,
14 Oktober 2013
-                 Mencatat Surat Keluar Dan Masuk
-                Mengarsipkan Surat
Mengurutkan Data (SPT) Sesuai NPWP
Selasa,
15 Oktober 2013
Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1434 H )
 Rabu,
16 Oktober 2013
-                Mengurutkan Data (SPT) Sesuai NPWP
-                Mencatat Surat Masuk
-                Mengarsipkan Surat Masuk
-                MengFax Surat
Kamis,
17 Oktober 2013
-                Mengurutkan Data (SPT) Sesuai NPWP
-                Mencatat Surat Konfirmasi Hutang
-                Mengarsipkan Surat Konfirmasi
Jumat,
18 Oktober 2013
-                Mencatat Surat Konfirmasi
-                Mengarsipka Surat Konfirmasi
-                Menfoto Copy Data
Senin,
21 Oktober 2013
-                Mengurutkan Data (SPT) Sesuai NPWP
-                Mengfoto Copy Data
-                Mencatat Surat Masuk
-                Mengarsipkan Surat Masuk
-                MengFax Surat
-                Memberi Nomor Pada Surat
Selasa,
22 Oktober 2013
-                Scanning Data
-                Memasukkan Data Sesuai NPWP
-                MengFax Surat
-                Mencatat Surat Masuk Dan Mengarsipkan
Rabu,
23 Oktober 2013
-                Mengurutkan Data (STP) Sesuai NPWP
-                Mencatat Surat Konfirmasi Hutang
-                Mengarsipkan  Surat Konfirmasi Hutang
Kamis,
24 Oktober 2013
-                Mencatat Surat Masuk Dan Mengarsipkan
-                MengFax Surat
-                MengFoto Copy Surat Setoran Pajak

Jum’at,
25 Oktober 2013
Sakit
Senin,
28 Oktober 2013
-                Mengurutkan Data (STP) Sesuai NPWP
-                MengFoto Copy Surat Tagihan
-                Mencatat Konfirmasi Hutang Pajak
-                Mengarsipkan Surat Pajak
Selasa,
29 Oktober 2013
-                MengFoto Copy Surat Penyitaan
-                Mengurutkan Data (STP) Sesuai NPWP
-                MengFax Surat
Rabu,
30 Oktober 2013
-                MngFax Surat
-                Mencatat Konfirmasi Hutang  Pajak
-                Mengarsipkan Surat
-                Mengurutkan Data (STP) Sesuai NPWP
-                Mncatat Surat Masuk
Kamis,
01 November 2013
-                Mencatat Surat Masuk
-                Menulis Konfirmasi Tunggakan
-                Mengarsipkan Surat
Jum’at,
02 November 2013
-                Mengurutkan Data (STP) Sesuai NPWP
-                MengFax Surat
-                Mencatat Konfirmasi
-                Memberi Nomer pada Surat
Senin,
04 November 2013
-                MenFax Surat
-                Mencatat Surat Masuk
-                Mencatat Konfirmasi Tunggakan
Rabu,
06 November 2013
-                Mencatat Surat Masuk
-                MengFax Surat
-                Mengarsipkan Surat
Kamis,
07 November 2013
-                Memberi Nomer pada Surat
-                Foto Copy Surat Setoran
-                Mengurutkan Data (STP) Sesuai NPWP
Jum’at,
08 November 2013
-                Mengurutkan Data (STP) Sesuai NPWP
-                MengFax Surat
-                Mencatat Konfirmasi Tunggakan

BAB V
PENUTUPAN



A.                KESIMPULAN

Pada penjelasan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1.      Kegiatan praktik kerja indutri (prakerin) sangat bermanfaat bagi para siswa siswi khususnya siswa-siswi SMKN  Tambun Utara. Dengan adanya kegiatan praktik kerja industri (prakerin) siswa di tuntut untuk mempunyai sikap mandiri dan mampu berinteraksi dengan orang lain sehingga siswa diharapkan dapat memiliki keterampilan serta wawasan yang tinggi.
2. Prakerin dapat menunjang siswa untuk menjadi tenaga kerja menengah yang ahli dan professional dalam bidangnya yang mampu memenuhi pasar nasional atau bahkan internasional. Dengan begitu siswa-siswi akan mempunyai sikap yang akan menjadi bekal dasar pengembangan diri secara berkelanjutan dan dapat mengamalkan apa yang telah di perolehnya, dalam kehidupan sehari-hari.






                                                                                                                                    10




B.    Saran

Penulis sudah berada di bab akhir,sebelum penulis menutup laporan ini, penulis memberikan sedikit saran untuk kemajuan bagi semua pihak, yaitu:
a.    Bagi Perusahaan:
·         Di harapkan agar perusahaan juga mengajarkan siswa yang praktik kerja industri (prakerin) mengunakan alat-alat kantor terlebih dahulu seperti computer, mesin foto copy dan mesin-mesin lainnya
·         Kepada bagian pajak supaya menerima dan membimbing dengan lebih baik lagi siswa yang prakerin di bagian pajak
b.    Bagi Sekolah:
·         Dengan adanya program praktik kerja industri ini diharpakan terjadi hubungan kerja sama yang baik antara pihak SMKN 1 Tambun Utara dengan KPP PRATAMA BEKASI UTARA
·         Saat PSG nanti diharapkan untuk siswa di masa yang akan datang agar bersifat sopan dan tidak bersifat angkuh karena itu akan menjatuhkan citra sekolah di perusahaan tersebut







                                                                                                                                                                                                                                      11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar