Kamis, 05 Desember 2013

Surat Pemberitahuan Pajak 1

Mengenal pajak yuu..


Pajak adalah Iuran dari rakyat kepada pemerintah berdasarkan UU pemerintah tanpa adanya timbal balik secara langsung ditunjukkan dan digunakan untuk kepentingan umum.

Fasilitas-fasilitas umum dari pajak : Rumah Sakit, Sekolah , Jalan, Taman dan untuk memberikan gaji kpd Pegawai Negri Sipil(PNS) dan TNI.

Ciri-ciri Pajak:
  1. Pajak diwajibkan dan berdasarkan UU dan Peraturan pemerintah
  2. Pajak ditunjukan untuk pengeluaran pemerintah dan kepentingan umum
  3. Pajak dilakukan tanpa adanya timbal balik(feedback) secara langsung 
  4. Pajak dilaksanakan oleh rakyat kepada pemerintah pusat/ daerah
Pengumutan selain pajak:
- Retribusi adalah Punggutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa /fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
- Bea Cukai adalah Pungutan resmi dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah .
- Bea Materai adalah Pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai.
- Bea Ekspor(keluar) adalah Pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri.
- Bea Impor (masuk) aalh Pungutan resmi trhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri .

Fungsi pajak  ada 2 :
  - fungsi Budgetar (sumber keuangan negeri )
 - fungsi Regulered ( Mengatur)   dibagi menjadi 3 : -ekonomi -politik -sosial                                                                                                                                                                                                          
  Tarif Pajak 


  a. Tarif tunggal adalah pajak yang menggunakan satu macam tarif saja
  - tarif tetap adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak terantung pada nilai''  obyek yang dikenakan pajak . contoh; PPN 10%
 - tarif proporsional adalh tarif denan menggunakan presentase terap sehingga jumlah pajak akan berubah sesuai besarnya nilai obyek pajak . Contoh; PBB
b.  Tarif tidak tunggal adalah pajak yang menggunakan lebih dari satu macam tarif.
- tarif progresif adalah suatu tarif yang menggunakan predentase demakin besar untuk nilai obyek yang jumlahnya semmakin besar . contoh ; Barang"mewah
- tarif degrsif adalah tarif yang besar presentase semakin turun jjika besar nilai obyek yang dikenakan pajak semakin besar jumlahnya . contoh ; Barang" impor

Jenis-jenis pajak

 a. Menurut golongan
 1 pajak langsung ; pajak yang harus di pikul atau di tanggun sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat di limpahkan atau dibebankan kepada pihak lain.
2 pajak tidak langsung ; Pajak yang ppada akhitnya dappat dibebankan kepada pihak lain atau pihak ketiga

b. Menurut sifat
1 pajak subyektif adaalah pajak yang penggunaannya memerhatikan kondisi pribadi si wajib pajaknya.
2 pajak obyektif asalah pajak yang dalam pengumutannya melihat obyeknya ,baik berupa benda ,kendaraan, perbuatan dan peristiwa yang menyebabkan timbulkanya kewajiban membayar pajak.

c. Menurut lembaga yang mengugutnya
1 pajak pusat adalah pajak yang di pungut pemeintah pusat yang penyelenggaraaya dilasanakan oleh kementrian keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara dan umumnya.
2 pajak daerah adalah pajak yang dipungu pemerntah daerah baik kabupaten ,provinsi, kota madya berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasil pemungutannya digunakan masing-masing.


Asas Pemungutan Pajak

1 . Asas Domisili ( tempat tinggal ) adalah negara berhak mengenakan pajak kepada wajib pajak yang bertempat tinggal di indonesia baik penghasilannya dari dalam atau luar negri .

2 . Asas Sumber ( penghasilan ) adalah negara berhak mengenakna pajak kepada semua sumber penghasilan diwilayah bik wajib pajak bertempat tinggak dimana saja.

3 . Asas Kebangsaan adalah bukan warga negara dan subjek ( badan/orang) pajak dari negara lain dan tetap dikenakan pajak.




Pajak Pengahasilan

Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima / diperoleh dalam suatu tahun pajak.
 subjek PPh : segala sesuatu yang punya potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan .
objek PPh : penghasila setiap tamahan kemampuan ekonomis yag diterima / diperoleh wajib pajak baik berasal dari indonesia maupun ar indonesia yang dapat dipakai sebagai komsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Macam'' penghasilan antara lain :
- penghasialan dari pekerjaann ( Employee Income )
- penghasilan dari usaha (Bussines Income)
-penghasilan dari kegiata (action Income)
- penghasilan dari modal ( Capital Income )
- penghasilan lain''

Pengertian penghasilaan kena pajak ,biaya'' yang dapat dikurangi , Penghasilan tidak kena pajak.

- penghasilan kena pajak aalah dasar perhitungan utnuk menentukan besarnya pajak .penghasilan yang terutang
- biaya -biaya yang boleh dikurangkan :
    * biaya kategori 3M (menagih, Mendapatkan dan memelihara penghasilan )
    * Penyusutan dan amortisasi
    * iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh kementerian keuangan.
    * kerugian dari sekisih kurs mata uang asing.
- penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahun 2010
   > Rp 15.840.000,- untuk wajib pajak pribadi
   > Rp 1.320.000,- tambahan uuntuk wajib pajak yang kawin.
   > Rp 15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang mengabungkan penghasilannya dengan penghasilan suaminya.
 > Rp 1.320.000,- tambahan unuk setiap anggota keluarga sedarah, dan keluarga semenda (sesusu) sesuai garis keturunan lurus serta anak angkat yyang menjadi anggunagan sepenuhnya paling banyak 3 orang setiap keluarga .
 >  Untuk pegawai harian PTKP nya ada 2
  - jika jumlah hari kerjanya 8 hari maka menggunakan rumus perhitungan PTKP yang Rp. 150.000,- /hari
 - jika jumlah hari kerjanya lebih dari 8 hari maka kit a harus menggunakan rumus berikuut
jumlah PTKP/tahun    x jumlah hari kerja
                360
perhitungan PPh final sebagai berikut :
- penghasialan bruto s/d Rp 5.000.000,- tidak dikenakan PPh final
- pengahsialn bruto diataas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- sebesar 10%
- penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- sebesarr 15%
- penghasilan bruto diatas Rp 200.000.000,- sebesar 25%

Terima kasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar