Pajak adalah Iuran dari rakyat kepada pemerintah berdasarkan UU pemerintah tanpa adanya timbal balik secara langsung ditunjukkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Fasilitas-fasilitas umum dari pajak : Rumah Sakit, Sekolah , Jalan, Taman dan untuk memberikan gaji kpd Pegawai Negri Sipil(PNS) dan TNI.
Ciri-ciri Pajak:
- Pajak diwajibkan dan berdasarkan UU dan Peraturan pemerintah
- Pajak ditunjukan untuk pengeluaran pemerintah dan kepentingan umum
- Pajak dilakukan tanpa adanya timbal balik(feedback) secara langsung
- Pajak dilaksanakan oleh rakyat kepada pemerintah pusat/ daerah
- Retribusi adalah Punggutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa /fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
- Bea Cukai adalah Pungutan resmi dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah .
- Bea Materai adalah Pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai.
- Bea Ekspor(keluar) adalah Pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri.
- Bea Impor (masuk) aalh Pungutan resmi trhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri .
Fungsi pajak ada 2 :
- fungsi Budgetar (sumber keuangan negeri )
- fungsi Regulered ( Mengatur) dibagi menjadi 3 : -ekonomi -politik -sosial
Tarif Pajak
a. Tarif tunggal adalah pajak yang menggunakan satu macam tarif saja
- tarif tetap adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak terantung pada nilai'' obyek yang dikenakan pajak . contoh; PPN 10%
- tarif proporsional adalh tarif denan menggunakan presentase terap sehingga jumlah pajak akan berubah sesuai besarnya nilai obyek pajak . Contoh; PBB
b. Tarif tidak tunggal adalah pajak yang menggunakan lebih dari satu macam tarif.
- tarif progresif adalah suatu tarif yang menggunakan predentase demakin besar untuk nilai obyek yang jumlahnya semmakin besar . contoh ; Barang"mewah
- tarif degrsif adalah tarif yang besar presentase semakin turun jjika besar nilai obyek yang dikenakan pajak semakin besar jumlahnya . contoh ; Barang" impor
Jenis-jenis pajak
a. Menurut golongan
1 pajak langsung ; pajak yang harus di pikul atau di tanggun sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat di limpahkan atau dibebankan kepada pihak lain.
2 pajak tidak langsung ; Pajak yang ppada akhitnya dappat dibebankan kepada pihak lain atau pihak ketiga
b. Menurut sifat
1 pajak subyektif adaalah pajak yang penggunaannya memerhatikan kondisi pribadi si wajib pajaknya.
2 pajak obyektif asalah pajak yang dalam pengumutannya melihat obyeknya ,baik berupa benda ,kendaraan, perbuatan dan peristiwa yang menyebabkan timbulkanya kewajiban membayar pajak.
c. Menurut lembaga yang mengugutnya
1 pajak pusat adalah pajak yang di pungut pemeintah pusat yang penyelenggaraaya dilasanakan oleh kementrian keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara dan umumnya.
2 pajak daerah adalah pajak yang dipungu pemerntah daerah baik kabupaten ,provinsi, kota madya berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasil pemungutannya digunakan masing-masing.
Asas Pemungutan Pajak
1 . Asas Domisili ( tempat tinggal ) adalah negara berhak mengenakan pajak kepada wajib pajak yang bertempat tinggal di indonesia baik penghasilannya dari dalam atau luar negri .
2 . Asas Sumber ( penghasilan ) adalah negara berhak mengenakna pajak kepada semua sumber penghasilan diwilayah bik wajib pajak bertempat tinggak dimana saja.
3 . Asas Kebangsaan adalah bukan warga negara dan subjek ( badan/orang) pajak dari negara lain dan tetap dikenakan pajak.
Pajak Pengahasilan
Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima / diperoleh dalam suatu tahun pajak.
subjek PPh : segala sesuatu yang punya potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan .
objek PPh : penghasila setiap tamahan kemampuan ekonomis yag diterima / diperoleh wajib pajak baik berasal dari indonesia maupun ar indonesia yang dapat dipakai sebagai komsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Macam'' penghasilan antara lain :
- penghasialan dari pekerjaann ( Employee Income )
- penghasilan dari usaha (Bussines Income)
-penghasilan dari kegiata (action Income)
- penghasilan dari modal ( Capital Income )
- penghasilan lain''
Pengertian penghasilaan kena pajak ,biaya'' yang dapat dikurangi , Penghasilan tidak kena pajak.
- penghasilan kena pajak aalah dasar perhitungan utnuk menentukan besarnya pajak .penghasilan yang terutang
- biaya -biaya yang boleh dikurangkan :
* biaya kategori 3M (menagih, Mendapatkan dan memelihara penghasilan )
* Penyusutan dan amortisasi
* iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh kementerian keuangan.
* kerugian dari sekisih kurs mata uang asing.
- penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahun 2010
> Rp 15.840.000,- untuk wajib pajak pribadi
> Rp 1.320.000,- tambahan uuntuk wajib pajak yang kawin.
> Rp 15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang mengabungkan penghasilannya dengan penghasilan suaminya.
> Rp 1.320.000,- tambahan unuk setiap anggota keluarga sedarah, dan keluarga semenda (sesusu) sesuai garis keturunan lurus serta anak angkat yyang menjadi anggunagan sepenuhnya paling banyak 3 orang setiap keluarga .
> Untuk pegawai harian PTKP nya ada 2
- jika jumlah hari kerjanya 8 hari maka menggunakan rumus perhitungan PTKP yang Rp. 150.000,- /hari
- jika jumlah hari kerjanya lebih dari 8 hari maka kit a harus menggunakan rumus berikuut
jumlah PTKP/tahun x jumlah hari kerja
360
perhitungan PPh final sebagai berikut :
- penghasialan bruto s/d Rp 5.000.000,- tidak dikenakan PPh final
- pengahsialn bruto diataas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- sebesar 10%
- penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- sebesarr 15%
- penghasilan bruto diatas Rp 200.000.000,- sebesar 25%
Terima kasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar